Wartautama.co (Pekanbaru) Termohon Informasi Badan Publik yakni Atasan PPID Utama Pemerintah Desa Lubuk Gaung kembali tak hadiri persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Riau (KI Riau) untuk Register 034/PSI/KIP-R/IX/2023 antara Pemohon Padil Saputra, S.H., M.H. terhadap Termohon Atasan PPID Utama Desa Lubuk Gaung. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Riau Asril Darma beranggotakan Zufra Irwan bersama Junaidi didampingi Panitera Pengganti (PP) Didang Muhanna di ruang sidang Sekretariat KI Riau Jalan Diponegoro, Selasa (31/10/2023), hanya dihadiri Pemohon.
Sebagaimana diketahui, selama dua kali pelaksanaan persidangan tersebut, termohon belum pernah hadir sehingga MK memutuskan untuk persidangan berikutnya adalah agenda mediasi jika Termohon dapat hadir atau pembacaan putusan jika memang Termohon tidak beritikad baik. Dalam Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) menyebutkan: Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, MK dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon.
Meski telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh PP KI Riau, Termohon belum pernah hadiri persidangan dan tidak dapat dikonfirmasi saat sidang akan dimulai.
PP KI Riau menjadwalkan mediasi antara Pemohon dan Termohon pada Jum’at 10 November 2023. Namun Termohon kembali mangkir tanpa keterangan. Akibat ketidakhadiran Termohon, Pemohon akhirnya memutuskan menarik diri dari mediasi.
“Termohon tidak hadir, saya tarik diri dari mediasi. Kemarin arahan MK, jika Termohon tidak hadir pada agenda Mediasi maka akan langsung putusan. Memang informasi yang saya mohonkan 100% terbuka” ujar Pemohon Informasi Padil Saputra.
Padahal telah jelas Badan Publik yang tidak beritikad baik dan kooperatif dapat dikenakan pemidanaan sebagaimana termaktub pada Pasal 52 UU 14/2008 tentang KIP yang berbunyi “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).” (Wisnu)