Wartautama.co (Pekanbaru) Masalah ketersediaan pupuk dalam negeri masih menjadi persoalan yang perlu segera diselesaikan. Pasalnya pada Triwulan Pertama di tahun 2023 Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan pupuk baru berkisar 3,5 juta ton dari total 13,5 juta ton kebutuhan pupuk nasional. Pupuk merupakan komponen yang amat penting bagi petani dalam mendorong pemenuhan produksi hasil pertanian dan perkebunan guna mencukupi kebutuhan hajat hidup orang banyak.
Berangkat dari hal tersebut rupanya Pemerintah Kabupaten Siak melakukan pengadaan Pupuk NPK dan Pupuk Organik Padat/Remah pada Tahun Anggaran 2023. Dari data awal tampak pagu untuk pengadaan Pupuk NPK adalah Rp472.177.350,00 dan pengadaan Pupuk Organik Padat/Remah senilai Rp416.458.125,00.
Diduga terdapat kejanggalan atas kegiatan pengadaan pupuk yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Siak ini. Imbasnya kegiatan pengadaan pada tahun berjalan tersebut dimohonkan informasi dan dokumennya oleh Padil Saputra melalui mekanisme Permohonan Informasi Publik.
“Saya sudah ajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Siak dan yahhh, tidak ada tanggapan apa-apa. Walaupun saya sempat ke Dinas Pertanian secara langsung untuk konfirmasi” Ujar Padil Saputra kepada Pewarta Kamis 09 November 2023.
Atas tidak ditanggapinya Permohonan Informasi yang diajukan, Padil Saputra selaku Pemohon Informasi memutuskan mengajukan Sengeketa Informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau. Sengketa tersebut terdaftar di kepaniteraan KI Riau pada 25 September 2023.
“Karena tidak ada tanggapan dari Termohon Informasi (Atasan dan PPID Utama Kabupaten Siak) saya putuskan untuk mengajukan Sengketa Informasi ini ke KI Riau pada 25 September yang lalu” ujar Padil.
KI Riau-pun menyelenggarakan Sidang Sengketa antara Pemohon Padil Saputra terhadap Atasan PPID Utama Kabupaten Siak (Sekretaris Daerah/Kuasanya) pada Kamis 09 November 2023 pada Pukul 13.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota, Junaidi, didampingi Zufra Irwan dan Tatang Yudiansah masing-masing sebagai Anggota Komisioner.
“Sidang Sengketa Register 041/PSI/KIP-R/IX/2023 antara Padil Saputra terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Siak dimulai, hadirin dimohon berdiri” ujar Panitera Pengganti KI Riau Nurita Sari saat membuka sidang sengketa ajudikasi.
“Hadirin dipersilahkan duduk” Ujar Ketua Komisioner setelah memasuki ruangan sidang.
“Sidang Sengketa Register 041/PSI/KIP-R/IX/2023 antara Padil Saputra terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Siak dibuka dan terbuka untuk umum. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Junaidi dan didampingi dua Anggota Komisioner Zufra Irwan dan Tatang Yudiansah” ujar Ketua Komisioner Sidang.
Sidang Pertama dengan Agenda Pemeriksaan Awal kali ini tidak dihadiri oleh Termohon atau Kuasanya dengan alasan Surat Kuasa belum rampung.
“Tadi sudah dikonfirmasi kepada PPID Kabupaten Siak bahwasanya mereka tidak bisa hadir hari ini karena surat kuasa belum selesai, dikarenakan mereka ada perubahan nama” ujar Panitera Pengganti menerangkan alasan ketidakhadiran Termohon.
Setelah membacakan ringkasan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, Pemohon dicecar beberapa pertanyaan oleh Majelis Komisioner diantaranya tentang perihal yang menjadi awal mulanya permohonan tersebut diajukan.
“Saya melihat pengadaan ini pada halaman sirup.lkpp.go.id. tentang pengadaan pupuk dan bibit tanaman” Ujar Padil.
Terdapat selisih yang cukup signifikan, antara daftar harga yang Pemohon miliki dengan harga yang tercantum pada laman sirup.lkpp.go.id Kabupaten Siak tersebut. Oleh karena itu Pemohon hendak meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas terkait.
“Saya satu tempat tinggal dengan anak Fakultas Pertanian, ada yang saat ini sudah jadi distributor pupuk di Provinsi Riau. Begitu melihat pengadaan yang ada pada SIRUP Kabupaten Siak, Saya coba membandingkan. Selisih atau marginnya cukup besar” ujar Padil Kembali.
Dalam Permohonannya, Pemohon memohonkan informasi yang bersifat umum, wajib diumumkan dan tidak bersifat dikecualikan.
“Tidak bermaksud mendahului, ini (Permohonan Informasi Pemohon) secara umum informasi terbuka” Kata Zufra Irwan.
Anggota Komisioner berpesan dan berharap agar Pemohon konsisten dan terus memperjuangkan hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kalau bisa di daerah yang terkait dengan petani-petani ini, saya secara pribadi kalau bisa mohon dibantu untuk dibuka informasinya ini” Ujar Zufra kembali.
Ketua Majelis memerintahkan agar Panitera Pengganti segera mengagendakan tahapan selanjutnya dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Termohon.
“Panitera coba tanyakan kepada Termohon, apakah ini dalam penanganan APH apa tidak? Kalau tidak apakah Termohon bersedia dimediasi? Agendakan tiga hari setelah hari ini. Demikian sengketa kita tunda sampai waktu yang belum ditentukan” Ketua Komisioner menutup sidang.
Tujuan dari Permohonan Informasi ini adalah agar Pemohon mendapatkan informasi yang valid dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak tentang kebenaran antara harga yang tercantum pada lama SIRUP dengan harga dipasaran.
“Pagu NPK Rp472.177.350,00 untuk 411 Zak. Berarti NPK per Zak itu sekitar Rp1.148.850. atau Rp22.977 per Kilogramnya. Pengadaan Pupuk Organik Padat/Remah senilai Rp416.458.125,00 untuk 2.175 Zak. Pupuk Organik Sekitar Rp191.475 per Zak dan Rp3.829,5 per Kilogramnya. Teman-teman bisa cek dan bandingkan harga di lapangan. Namun, kita tetap positif, coba kita konfirmasi ke yang bersangkutan terlebih dahulu” Ujar Padil pasca sidang.
Pengkawalan terhadap pupuk memang perlu dilakukan oleh setiap masyarakat. Pupuk menjadi kunci dalam dunia pertanian dan perkebunan yang sudah menjadi penopang ekonomi nasional saat pandemi beberapa waktu yang lalu. (Riph)