Aktivis Keterbukaan Informasi Turun Ke Desa untuk Mendorong Keterbukaan Informasi dan Transparansi

Wartautama.co (Pekanbaru-Riau) Keterbukaan Informasi dan Transparansi dalam menjalankan pemerintahan merupakan keharusan bagi setiap bangsa yang demokratis. Keterbukaan Informasi dan Transparansi menjadi tolak ukur indeks demokrasi dan publik trust disuatu negeri.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendorong cita-cita yang mulia yaitu agar terlaksananya pemerintahan yang transparan. Sehingga masyarakat dapat andil dalam setiap kegiatan pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi atas setiap tindakan pejabat publik.

Komisi Informasi yang oleh UU KIP diamanatkan untuk mengkawal jalannya pelaksanaan keterbukaan informasi dinegeri ini telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIPDesa).

Komisi Informasi melalui produk hukumnya ingin menyampaikan kepada khalayak ramai bahwa keterbukaan informasi harus dimulai dari sendi terkecil dalam bernegara yaitu “Pemerintahan Desa”. Hal ini menjadi sandaran bagi Padil Saputra seorang Aktivis Keterbukaan Informasi untuk mengajak desa yang ada di Riau membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) Desa serta menganggarkan dana penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Desa.

“Itu amanat PERKI SLIP DESA; satu: memerintahkan pemerintah desa membentuk PPID Desa, dua: menyediakan DIP Desa, tiga: menganggarkan dana penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Desa. Memang ada yang lain lagi tapi konsen kita disitu dulu” kata Padil kepada Pewarta saat ditemui di Kantor Gubernur Riau Senin 16 Oktober 2023.

Saat ini akan dilakukan pengecekan secara acak untuk mendapatkan data terkait desa yang belum menyelenggarakan Keterbukaan Informasi.

“Kita akan ambil eksponen yang kemudian jadi komponen utuh. Saya akan mulai dari Bengkalis-Siak dahulu” Imbuh Padil.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan kewajiban bagi setiap negara di dunia menyelenggarakannya. Keterbukaan Informasi dan Transparansi adalah ciri negara hukum menurut Jimly Asshiddiqie. (Riphaldie)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
BERITA PILIHAN
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here