WARTAUTAMA.CO – (Pekanbaru) Tampaknya belum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Riau yang melaksanakan fungsi-fungsi keterbukaan informasi secara luwes dan menyeluruh. Hal ini dapat dilihat dari permohonan eksekusi atas Putusan Komisi Informasi (KI) yang diajukan oleh Padil Saputra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Riau yang dalam hal ini dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Riau.
Sebelumnya Padil mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI Riau terhadap Atasan PPID Utama Riau, yang mana PPID Pembantu atas permohonan informasi tersebut adalah Dinas Pendidikan (Disdik). Disdik menjadi principal atas permohonan informasi yang Padil Mohonkan.
Melalui putusan yang dibacakan tanggal 21 November 2022, KI Riau memutuskan bahwa informasi yang Pemohon mintakan merupakan informasi terbuka yang wajib diberikan. Namun sampai hari ini (22/06/2023) Pemohon mengakui belum menerima apapun.
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dimaksudkan dalam rangka mendorong dunia keterbukaan informasi publik di Riau.
“sebagai bentuk partisipasi aktif kita, mendorong keterbukaan informasi di Riau” ujar Padil kepada Pewarta 21 Juni 2023.
Sebagai principal atas permohonan informasi Pemohon, Disdik kini kembali dinakhodai Dr. H. Kamsol yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati Kampar. Saat menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, Kamsol pernah menyelenggarakan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) di Hotel Labersa, Kabupaten Kampar.
“dulu kanda Kamsol kan pernah jadi Pj Bup Kampar, saya kenal kanda saya itu dulu jauh sebelum jadi mahasiswa, masih SLTA lagi saya udah kenal beliau. Pak Kadis pasti objektif. Apalagi beliau pernah membawa perayaan HAKIN ke Riau, ke Kampar. Mungkin dia belum tau aja (perihal ini). tambah Padil sambil meminum kopi.
Akibat belum dilaksanakannya putusan KI Riau, Padil memohonkan penetapan eksekusi kepada Ketua PTUN Pekanbaru. Padil berharap putusan PTUN nantinya dapat memberikan dorongan atau gebrakan menuju kearah yang lebih baik.
“saya sudah mohonkan penetapan eksekusi kepada Ketua PTUN Pekanbaru. Do’akan yang terbaik. Semoga membawa gebrakan” tutup Padil.
Sampai dengan berita ini terbit, Kepala Disdik, Dr. Kamsol belum memberikan respown kepada pewarta setelah dikonfirmasi melalui fitur whatsapp.
Untuk diketahui bersama bahwa dunia keterbukaan hari ini sangat kompleks. Pejabat publik tidak dapat lagi menghindar dan membendung arus dunia keterbukaan informasi. Kecanggihan teknologi dan meningkatnya kecerdasan publik mendorong kritisnya cara berpikir masyarakat era ini. (R)