WARTAUTAMA.CO | Rohil – Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ikut dalam giat hearing bersama PT Gunung Mas Raya (GMR) di ruang aula kantor bupati lantai III, Batu Enam Bagansiapiapi, Senin (19/06/2023).
Hal itu dilakukan terkait mempertanyakan legalitas pihak perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 1991 di wilayah hukum kecamatan Rimba Melintang sampai saat ini.
Hearing masyarakat LLMB bersama PT GMR tersebut didampingi Sekda Rohil, Asisten I Pemerintahan, Kabag Tata Pemerintahan dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadis Bapenda).
Pantauan awak media, Kadis Bapenda Rohil Cicik Mawardi menyebutkan bahwa PT.GMR selama ini beroperasional di Kabupaten Rohil tidak membayarkan kewajiban pajak dan diduga tidak memiliki izin.
Pihak PT GMR dikonfirmasi melalui Manager yang dikenal dengan nama Aria, tidak mau memberikan komentar dan bergegas meninggalkan awak media menuju lobi jalan keluar.
Datuk Ramli sebagai Panglima Tengah (LLMB) merasa kecewa kepada pihak PT. GMR karena tidak bisa menunjukkan dokumen izin Hak Guna Usaha (HGU).
Ditempat yang sama, Datuk Rais SE,MM, dengan lantang menyebutkan jika pihak PT GMR tidak dapat menunjukkan dokumen izin HGU tersebut pihaknya tidak segan-segan bertindak untuk menghentikan operasional PT GMR dan meminta agar melunasi pajak yang selama ini tidak dibayar,” pungkasnya. (Hakim)