Kejari Siak Gelar Dialog Interaktif di RRI Pekanbaru Jaksa Menyapa

Wartautama.co (Pekanbaru) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan dialog interaktif “Jaksa Menyapa” dengan mengangkat topik Peran Jaksa Pengecara Negara Bagi Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD. Dialog interaktif ini berlangsung di Radio RRI Pekanbaru Pro 1 FM 99.1, Kamis 31 Maret 2022.

Sebagai presenter Tuti Fitri bersama Kasi Intel Kejari Siak, Saldi, SH dan Kasi Datun Kejari Siak, Hindun Harahap, SH. MH.

Saldi, SH dalam dialognya menyampaikan ada empat hal yang menjadi dasar hukum tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan TUN yakni,

Pertama, Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia Jo. Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kedua, Peraturan Presiden RI nomor 29 tahun 2016 tentang perubahan Perpres RI nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.

Ketiga, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-018/A/J.A/07/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang standar operasional prosedur (SOP) DATUN.

Keempat, Peraturan Kejaksaan RI nomor: 7 tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, Saldi juga menjelaskan secara rinci akan tugas dan wewenangan Bidang pidana dan bidang intelijen serta di perdata dan TUN.

“Jika dalam penyelidikan oleh penyidik ditemukan unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengecara Negara untuk dilakukan gugatan,” jelasnya.

Senada dijelaskan juga oleh Hindun Harahap dimana lingkup bidang DATUN mencakupi, penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik litigasi maupun non litigasi.

“Yang menjadi tugas dan kewenangan misalnya dalam penegakan hukum, dimana Jaksa Pengecara Negara mengambil tindakan mengajukan gugatan permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat, sesuai peraturan Kejaksaan RI No 7 Tahun 2021,” bebernya.

Sementara bantuan hukum adalah layanan di bidang perdata oleh jaksa kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara nonlitigasi atau litigasi sebagai penggugat intervensi, termohon atau pemohon. Begitu juga dalam hal memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Terkahir Hindun menjelaskan dalam hal pelayanan hukum, layanan yang diberikan oleh Jaksa secara tertulis, lisan maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan negara atau pemerintah.

“Dalam pelayanan hukum, objeknya bisa perorangan dan badan hukum, sementara caranya bisa dengan lisan maupun tertulis,” tandasnya.

Dialog interaktif ini berlangsung dengan baik dan tetap memperhatikan prokes. (Buyung)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
BERITA TERKAIT
- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_img
BERITA TERBARU
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here