Pembacaan Eksepsi, PH Terdakwa: Dakwaan JPU KPK Tidak Cermat

Wartautama.co (Pekanbaru) – Sidang tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,24 Maret 2022 dengan terdakwa Andi Putra yang merupakan Eks Bupati Kabupaten Kuansing.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa yang dibacakan oleh Penasehat Hukum/PH terdkawa.

Dalam eksepsinya PH terdakwa mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK tidak cermat. Bukan hanya itu saja PH terdakwa juga mempertanyakan berkas perkara Andi Putra dan Sudarso yang seharusnya satu berkas bukan terpisah.

Meminta kepada Majelis Hakim agar dakwaan JPU KPK tidak diterima dan mengabulkan eksepsi PH terdakwa seluruhnya serta membebaskan terdakwa Andi Putra dari tahanan.

Menanggapi eksepsi terdakwa tersebut,usai persidangan,salah seorang JPU KPK tampak tenang dan menjelaskan bahwa dari awal PH terdakwa mau mengajukan eksepsi bersamaan dengan pembelaan/pledoi.

“Kami menilai,sebenarnya mereka tidak punya eksepsi,karena bukan terkait materi perkara,seharusnya yang mereka bahas mengenai identitas,formulir surat dakwaan,malah yang dibacakan terkait tanggungjawab dan peran terdakwa dipersidangan,”sebut JPU KPK kepada awak media ini.red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
BERITA TERKAIT
- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_img
BERITA TERBARU
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here